Hukum islam menggunakan foto untuk desain grafis

Daftar Isi


Image by 🌼Christel🌼 from Pixabay


Foto seringkali menjadi pemanis dalam dunia desain grafis, apalagi wajah manis seorang perempuan atau gagahnya para laki - laki, mungkin akan menambah keinginan calon klien untuk membeli produk dan lainnya

Kali ini kami mencoba memberikan beberapa refrensi dari para Ulama yang berilmu agar kita dapat membaca dan menelaah sebagai acuan desain grafis kedepan, dalam presepektif hukum islam


Dalil terkait lukisan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata:

Saya mendengar Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً


“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya)


Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan,


قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً


“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559)


Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,


إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ


“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)


Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ


“Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535)


Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا


“Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:370)


Bedanya Foto dan Lukisan


  • Lukisan

Lukisan adalah membuat kembali apa yang sudah ada, seperti manusia atau mahluk hidup yang di buat dengan pensil/bolpoint/cat dan di gambar pada kertas maupun media lainnya

Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225)

Dalam hadist tersebut bolehnya melukis, asal bukan mahluk hidup

  • Foto

Foto berbeda dengan lukisan, karena foto adalah hasil kamera, dimana yang difoto adalah ciptaan ALLAH

Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. 

Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin.

Hukum Fotografi

Terkait foto makhluk bernyawa, bagaimana hukum memotret makhluk hidup?

Pendapat pertama, diharamkan memotret dan hasil fotonya, kecuali untuk suatu yang penting seperti paspor, KTP, ijazah, dan dokumen penting lainnya. Alasannya, karena memotret sama dengan menggambar.

Pendapat kedua, hukumnya dibolehkan selagi memenuhi kaidah:

  • Bukan gambar wanita
  • Bukan gambar laki-laki yang membuka aurat
  • Tidak dipajang di dinding, di pinggir jalan, dan tempat keramaian
  • Dalilnya, melukis dan memotret berbeda. Memotret itu sama seperti asli (layaknya cermin). Melukis itu mesti mereka-mereka.

Hukum asalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan.


Kesimpulan

Lebih baik dihindari apabila tidak ada hal yang penting seperti foto KTP, passport, ijazah 

والله عالم بيشواب


Refrensi : 

  • https://rumaysho.com/27212-hukum-fotografi-dalam-islam.html
  • Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi dalam podcast kasisolusi 

Apabila ada kekurangan dan kekeliruan dalam tulisan, hubungi kami WA 081316666526